JANJI MANIS PENYEBAB MASYARAKAT DIABETES


     Pemilu 2019 memang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. Namun gaungnya sudah semakin terasa setiap harinya. Sejumlah calon legislatif yang akan bertanding dalam kontestasi pun bersiap terjun ke lapangan menjaring dukungan masyarakat. Modalnya? tentu saja “janji manis” dan “angin surga” demi kemaslahatan rakyat. Padahal “janji surga” yang kerap diumbar oleh para calon wakil Rakyat sejatinya adalah amanat rakyat terhadap pemerintah yang memang sudah di atur dalam undang undang dasar 1945. 
     Pendek janji manis yang diucapkan para calon legislator sebenarnya adalah amanat konstitusi alias hak rakyat yang harus di tanggung negara dan tentu saja bukan semata mata karena visi misi caleg.

Berikut “Janji manis” yang sering diusung para caleg :

Pendidikan gratis
     Dalam Pasal 31 UUD 1945 dinyatakan secara tegas, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Negara juga memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional. Artinya pendidikan gratis tidak muncul begitu saja semata mata karena dijanjikan para caleg. Tetapi pendidikan gratis tersebut harus benar-benar disediakan oleh pemerintah.

Kesehatan gratis
     Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sesungguhnya sudah diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus dilaksanakan pemerintah dan jajaranannya. Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) dipersilakan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Jamkesmas daerah, supaya semua warga negara Indonesia memperoleh layanan kesehatan tanpa ada perbandingan antara si kaya dan si miskin.

Anti korupsi
     Sudah lazimnya seorang wakil rakyat akan disumpah tidak melanggar undang undang dalam menjalankan tugas. Termasuk tidak melakukan tindak korupsi, baik korupsi dalam kategori besar ataupun korupsi dalam kategori kecil. Lantas apakah ada jaminan seorang caleg tidak melakukan tindak korupsi setelah dilantik? semua kembali lagi pada pribadi  calon legislator masing-masing.

Dekat dengan Rakyat
     Slogan ini seringkali dijumpai di baliho atau papan reklame para calon. Nyaris semua caleg mengklaim bahwa dirinya paling dekat dengan rakyat, mengerti dan memahami masalah rakyat, atau bahasa trendinya mengatakan bahwa mereka itu MERAKYAT. Slogan ini biasanya dipadu dengan foto besar dengan tampilan wajah senyum ramah. Benarkah mereka merepresentasikan konstituen? Semua kembali pada pilihan masyarakat.

Bersih dari Korupsi
     Semboyan yang satu ini dianggap paling menjual. Umumnya slogan ini tertulis jelas di baliho para caleg pemula alias pendatang baru. Jika dicermati, tentu saja mereka bebas korupsi karena memang belum pernah menjabat dan belum pernah terlibat dalam kebijakan anggaran.

Siap Bekerja Keras Menyejahterakan Rakyat
     Slogan ini terbilang sangat umum. Hampir semua caleg menjanjikannya dalam setiap kampanye. Namun bagi seorang pemilih cerdas, janji ini tentu masih diawang-awang. Lantas seberapa hebat seorang caleg mampu menyejahterakan rakyat?

Ingatlah jangan mau terbuai oleh janji manis para  calon legislator.

KENALI CALONNYA!!!
CARI TAHU PRESTASINYA!!!
PELAJARI SEPAK TERJANGNYA!!!

#AgusSyafrizalSPd
#SINERGISdanSOLUTIF

Komentar