Pada tanggal 12 Februari kemarin, KPU SUMUT telah menetapkan 2 pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang berhak untuk mengikuti proses pencabutan nomor dan pada saat ini pihak KPU SUMUT menyatakan bahwa pasangan JR-ANCE tidak lulus karena tersangkut masalah ijazah Bapak JR Saragih.
Pasca tidak lulusnya pasangan tersebut, maka muncul isu yang dimainkan para netizen. Seolah-olah para netizen tidak percaya bahwa pasangan JR-ANCE harus kandas dan tidak berhak untuk mengikuti pesta demokrasi tersebut.
Beberapa pertanyaan para netizen yang sering muncul adalah "Kenapa Bapak JR SARAGIH dinyatakan tidak lulus? Bukankah beliau telah mengikuti pemilihan dan bahkan menjadi Bupati Kab.Simalungun selama 2 periode?"
Beragam pertanyaan pun bermunculan hingga Bapak JR SARAGIH menginstruksikan kepada para relawan agar jangan mudah terprovokasi dengan isu yang berkembang, diatasnya manusia masih ada Tuhan. Biarkan hukum yang akan menyelesaikan.
Begitulah jawaban Bapak JR SARAGIH saat diwawancarai oleh awak media saat beliau dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mengikuti pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Proses hukum pun ditempuh pasangan JR-ANCE hingga tiba saatnya pada hari ini tanggal 03 Maret 2018, para relawan dan simpatisan JR-ANCE hadir untuk mengawal proses dan keputusan dari Bawaslu.
Pasangan JR-ANCE pun kini dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti proses Pilgub Sumatera Utara.
Kini ada 3 pasangan calon yang akan menjadi kontestasi pada pemilihan Gubernur di Provinsi Sumatera Utara.
Nomor urut 1 ERAMAS, Nomor urut 2 DJOSS, dan Nomor urut 3 JR-ANCE.
Saya Agus Syafrizal,S.Pd mengucapkan selamat bertanding untuk pasangan JR-ANCE, mari kita jaga kekondusifan pilkada kita demi terwujudnya pemimpin yang benar-benar amanah dalam menjalankan tugasnya dan dapat merangkul seluruh masyarakat Sumatera Utara.
#AgusSyafrizalSPd
#SINERGISdanSOLUTIF
#SalamPerubahan
Komentar
Posting Komentar